Pusat Bantuan - Dukcapil

Petunjuk Persyaratan Mengurus Kartu Keluarga (KK)

KK BARU

  1. Surat Keterangan Pindah Datang (untuk penduduk yang datang dari luar kota) /Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (WNA dan WNI)
  2. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Surat Nikah (untuk perubahan status dan pecah KK dari belum kawin ke kawin tercatat)/Lampiran pendukung lainnya
  3. Surat Ijin Tinggal Tetap (WNA)
  4. Setelah Semua Persyaratan lengkapsilahkan dipoto dan dikirim ke Nomor Whatsapp Pelayanan 0811-3577-800

KK HILANG

  1. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian
  2. Potocopy KK (jika ada potocopy)
  3. KTP El
  4. KITAP bagi WNA
  5. Setelah Semua Persyaratan lengkapsilahkan dipoto dan dikirim ke Nomor Whatsapp Pelayanan 0811-3577-800

KK RUSAK

  1. KK yang rusak
  2. KTP-El
  3. KITAP bagi WNA
  4. Setelah Semua Persyaratan lengkapsilahkan dipoto dan dikirim ke Nomor Whatsapp Pelayanan 0811-3577-800

KK PERUBAHAN BIODATA

  1. KK Asli
  2. Melampirkan fotokopi berkas pendukung perubahannya: Surat keterangan ijazah/surat nikah/akta cerai/akta kelahiran/akta kematian/SK Pensiun/SK Pekerjaan (Dokumen yang terkait perubahan yang diinginkan)/surat perubahan keyakinan( agama)
  3. Setelah Semua Persyaratan lengkapsilahkan dipoto dan dikirim ke Nomor Whatsapp Pelayanan 0811-3577-800