KTP-El BARU
- Berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin
- Fotocopy KK terbaru
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang sudah/pernah kawin
- Perekaman Data Biometik (dilakukan oleh yang bersangkutan harus datang ke kantor dan tidak bisa diwakilkan).
KTP-El RUSAK/PENGGANTIAN ELEMEN DATA
- KTP asli
- Fotocopy KK terbaru
- Setelah Semua Persyaratan Lengkap Silahkan Dipoto dan Dikirim Ke Nomor Whatsapp Pelayanan di 0811-3577-800
KTP-El HILANG
- Surat Kehilangan dari Kepolisan
- Fotocopy KK terbaru
- Setelah Semua Persyaratan Lengkap Silahkan Dipoto dan Dikirim Ke Nomor Whatsapp Pelayanan di 0811-3577-800
Catatan : Untuk warga yang sakit (ngebrok), lansia , disabilitas, ODGJ dan sakit lainya yang tidak memungkinkan untuk melakukan perekaman ktp el di kantor, silahkan mendaftar kan untuk layanan Gadjah Mada ( petugas datang kerumah untuk melakukan perekaman KTP EL) ke nomor 08125974787
|