Pusat Bantuan - Dukcapil

Petunjuk Persyaratan Mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP-El)

KTP-El BARU

  1. Berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin
  2. Fotocopy KK terbaru
  3. Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang sudah/pernah kawin
  4. Perekaman Data Biometik (dilakukan oleh yang bersangkutan harus datang ke kantor dan tidak bisa diwakilkan).

KTP-El RUSAK/PENGGANTIAN ELEMEN DATA

  1. KTP asli
  2. Fotocopy KK terbaru
  3. Setelah Semua Persyaratan Lengkap Silahkan Dipoto dan Dikirim Ke  Nomor Whatsapp Pelayanan di 0811-3577-800

KTP-El HILANG

  1. Surat Kehilangan dari Kepolisan
  2. Fotocopy KK terbaru
  3. Setelah Semua Persyaratan Lengkap Silahkan Dipoto dan Dikirim Ke  Nomor Whatsapp Pelayanan di 0811-3577-800

    Catatan : Untuk warga yang sakit (ngebrok), lansia , disabilitas, ODGJ dan sakit lainya yang tidak memungkinkan untuk melakukan perekaman ktp el di kantor, silahkan mendaftar kan untuk layanan Gadjah Mada ( petugas datang kerumah untuk melakukan perekaman KTP EL) ke nomor 08125974787