Pusat Bantuan - Perizinan

Petunjuk Izin Reklame Dalam Pasar

Dokumen Persyaratan Perizinan Baru

» Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
» Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm terbaru
» Scan Surat pernyataan siap mengosongkan apabila sewaktu-waktu tempat dimaksud dibutuhkan Pemerintah Kota Madiun tanpa ganti rugi apapun dari Pemerintah Kota Madiun 
» Scan Surat Rekomendasi Dinas Perdagangan
» Scan Bukti Pembayaran Retribusi