Pusat Bantuan & FaQ

Judul Rangkuman Lihat
Standar Pelayanan Dinas Tenaga Kerja KUKM Kota Madiun

Berikut adalah Link untk Standar pelayanan Dinas Tenaga Kerja KUKM

Download

Lihat
Tata Cara Pengajuan Keberatan

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

Apabila dalam mengajukan informasi terdapat ketidakpuasan, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dengan alur sebagaimana dijelaskan dibawah ini :

  1. Pemohon mengisi formulir keberatan dan menjelaskan secara rinci kepada petugas di meja layanan informasi
  2. Petugas meminta bukti permohonan informasi publik sebagai kelengkapan pengajuan keberatan
  3. Petugas menyampaikan formulir keberatan kepada pemohon dan Atasan PPID serta mengarsipkannya
  4. Atasan PPID selama 30 hari kerja wajib memberi tanggapan/jawaban atas keberatan pemohon
  5. Jika pemohon sudah puas dengan tanggapan yang diberikan oleh Atasan PPID, maka proses selesai
  6. Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan yang diberikan, maka dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak mendapat tanggapan dari Atasan PPID
Lihat
Tata Cara Permohonan Informasi

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI

Untuk memperoleh informasi dari Dinas Tenaga Kerja Kota Madiun, dapat mengikuti Alur Permohonan Informasi sebagai berikut :

  1. Pemohon dapat mengajukan permohonan informasi melalui :
  2. Website : http//disnaker.madiunkota.go.id
  3. Email : naker.madiunkota@gmail.com
  4. Datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja Kota Madiun dan menuju meja informasi
  5. Mengisi buku tamu dan formulir permohonan informasi, serta menjelaskan secara rinci maksud dan tujuan permohonan informasi
  6. Petugas memproses permohonan informasi publik sesuai dengan formulir permohonan informasi
  7. Petugas menyerahkan informasi sesuai permintaan pemohon, jika informasi termasuk dalam kategori informasi dikecualikan, petugas menyampaikan alasan sesuai dengan peraturan yang berlaku
  8. Mencatat proses pemberian informasi, dari awal sampai dengan selesai

Apabila pemohon informasi sudah puas dengan jawaban yang diberikan oleh petugas, maka proses sudah selesai. Apabila pemohon tidak puas, maka dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID

Lihat

SOP

Judul OPD Catatan Lihat File