Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran |
Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran (bayi baru lahir):
- KK asli
- Persyaratan Lengkap Akta Kelahiran
- Formulir Permohonan
- Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran (asli)
- Fotokopi KTP-El orang tua (Pelapor adalah ayah atau ibu kandung)
- Fotokopi KTP-El dua orang saksi
- Surat Kuasa dari orang tua kandung apabila pelapor dikuasakan, disertai fokopi KTP-El penerima kuasa
- Setelah Semua Persyaratan Lengkap Silahkan Dipoto dan Dikirim Ke Nomor Pelayanan 0811-3577-800
Catatan:
- Apabila tidak dapat menunjukkan Surat Kelahiran (asli) dan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua, maka dapat diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan format sesuai Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran.
- Melampirkan fokokopi akta nikah bagi anggota keluarga dalam KK yang berstatus kawin.
|
Lihat |
Persyaratan Mengurus Akta Kematian |
- Surat Keterangan Kematian (Visum) dari Dokter/paramedis apabila meninggal di Rumah Sakit/Puskesmas/Poliklinik
- Surat Pernyataan meninggal di Rumah oleh Pemohon diketahui dua orang saksi dan Ketua RT/RW
- Surat Nikah/Akte Perkawinan yang bersangkutan
- KTP dan KK yang meninggal
- Fotokopi KTP-El Pelapor (Pelapor adalah suami/istri/anak kandung) dan Fotokopi KTP-El dua orang saksi, KTP-El asli jika pelapor adalah suami/istri.
- Surat kuasa dari suami/istri/anak kandung apabila pelapor dikuasakan
- Bagi pelaporan pencatatan kematian yang sudah lama/lebih dari 10 tahun dan tidak dapat menunjukkan bukti keterangan kematian dari instansi yang berwenang, serta tidak dapat menunjukkan bukti kependudukan dari Kelurahan setempat (azaz domisili), maka pencatatannya dilaksankaan berdasarkan penetapan pengadilan
- Setelah Semua Persyaratan lengkapsilahkan dipoto dan dikirim ke Nomor Whatsapp Pelayanan 0811-3577-800
Catatan :
Bagi warga yang meninggal dan belum ada 1×24 jam sejak peristiwa meninggal, bisa melaporkan ke layanana taksiah (dengan mengirim poto KTP El, KK yang meninggal, tanggal kematian dan alamat rumah duka) di nomor 081259747787/085851857573/ 082264499946 dan akte kematian akan diantar ke rumah duka oleh petugas.
|
Lihat |
Persyaratan Mengurus Akta Pengesahan Anak dan Akta Pengakuan Anak |
- Surat keterangan pengakuan dan pengesahan anak dari Kelurahan
- Akta kelahiran asli
- Fotocopy KK dan KTP terbaru
- Fotocopy surat nikah/akta perkawinan orangtua
- Fotocopy KTP dan KK saksi 2 orang (hadir dalam pencatatan)
- Mengisi formulir akta pengakuan dan pengesahan anak di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun
|
Lihat |
Persyaratan Mengurus Akta Perceraian (Non Muslim) |
- Penetapan Pengadilan Negeri tentang Perceraian
- KK asli
- KTP-El asli
- Kutipan akta perkawinan asli
|
Lihat |
Persyaratan Mengurus Akta Perkawinan |
- KK asli suami dan istri jika keduanya adalah warga Kota Madiun, jika salah satu berasal dari luar Kota Madiun, maka menyertakan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) dari daerah asal disertai fotokopi buku nikah.akta perkawinan orang tua
- Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
- Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama /Salinan Penetapan Pengadilan Pemohon
- Fotokopi KTP-El Suami dan Istri (asli)
- Pas Foto Suami Istri berdampingan ukuran 4×6, 5 lembar
- Fotokopi kutipan akta kelahiran suami dan istri
- Fotokopi KTP-El orang tua/akta kematian jika orang tua sudah meninggal
- Fotokopi Kutipan Akte Peceraian/Akte Kematian apabila yang bersangkutan pernah menikah atau pasangannya telah meninggal
- Bagi WNI yang akan melakukan perkawinan dengan WNA, yang bersangkutan membawa kelengkapan dokumen imigrasi, Surat Catatan Kepolisian dan Surat dari Kedutaan/Konsul/Perwakilan Negaranya
- Paspor bagi suami atau istri orang asing
- Surat Baptis dari Gereja
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- Khusus mempelai wanita disertai bukti Imunisasi TT
- Izin dari Komandan bagi anggota TNI/POLRI
Pelaksanaan Pencatatan Perkawinan dilakukan sepuluh hari setelah berkas didaftarkan.
|
Lihat |
Persyaratan Mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) |
KIA BARU
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP kedua orang tua
- Fotokopi Akta kelahiran anak
- Mengisi formulit KIA (dapat dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun)
- Apabila usia anak di atas 5 tahun, maka juga dilengkapi dengan foto bewarna berkuran 3×4 dengan background sesuai tahun lahir.
- Tahun lahir genap: biru
- Tahun lahir ganjil: merah
- Setelah Semua Persyaratan lengkapsilahkan dipoto dan dikirim ke Nomor Whatsapp Pelayanan 0811-3577-800
KIA PERPANJANG (SETELAH BERUMUR 5 TAHUN)
- Fotokopi KK
- KIA asli
- Fotokopi akta kelahiran
- Foto bewarna berkuran 3×4 dengan background sesuai tahun lahir.
- Tahun lahir genap: biru
- Tahun lahir ganjil: merah
- Setelah Semua Persyaratan lengkapsilahkan dipoto dan dikirim ke Nomor Whatsapp Pelayanan 0811-3577-800
|
Lihat |
Persyaratan Mengurus Kartu Keluarga (KK) |
KK BARU
- Surat Keterangan Pindah Datang (untuk penduduk yang datang dari luar kota) /Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (WNA dan WNI)
- Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Surat Nikah (untuk perubahan status dan pecah KK dari belum kawin ke kawin tercatat)/Lampiran pendukung lainnya
- Surat Ijin Tinggal Tetap (WNA)
- Setelah Semua Persyaratan lengkapsilahkan dipoto dan dikirim ke Nomor Whatsapp Pelayanan 0811-3577-800
KK HILANG
- Surat Keterangan hilang dari Kepolisian
- Potocopy KK (jika ada potocopy)
- KTP El
- KITAP bagi WNA
- Setelah Semua Persyaratan lengkapsilahkan dipoto dan dikirim ke Nomor Whatsapp Pelayanan 0811-3577-800
KK RUSAK
- KK yang rusak
- KTP-El
- KITAP bagi WNA
- Setelah Semua Persyaratan lengkapsilahkan dipoto dan dikirim ke Nomor Whatsapp Pelayanan 0811-3577-800
KK PERUBAHAN BIODATA
- KK Asli
- Melampirkan fotokopi berkas pendukung perubahannya: Surat keterangan ijazah/surat nikah/akta cerai/akta kelahiran/akta kematian/SK Pensiun/SK Pekerjaan (Dokumen yang terkait perubahan yang diinginkan)/surat perubahan keyakinan( agama)
- Setelah Semua Persyaratan lengkapsilahkan dipoto dan dikirim ke Nomor Whatsapp Pelayanan 0811-3577-800
|
Lihat |
Persyaratan Mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP-El) |
KTP-El BARU
- Berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin
- Fotocopy KK terbaru
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang sudah/pernah kawin
- Perekaman Data Biometik (dilakukan oleh yang bersangkutan harus datang ke kantor dan tidak bisa diwakilkan).
KTP-El RUSAK/PENGGANTIAN ELEMEN DATA
- KTP asli
- Fotocopy KK terbaru
- Setelah Semua Persyaratan Lengkap Silahkan Dipoto dan Dikirim Ke Nomor Whatsapp Pelayanan di 0811-3577-800
KTP-El HILANG
- Surat Kehilangan dari Kepolisan
- Fotocopy KK terbaru
- Setelah Semua Persyaratan Lengkap Silahkan Dipoto dan Dikirim Ke Nomor Whatsapp Pelayanan di 0811-3577-800
Catatan : Untuk warga yang sakit (ngebrok), lansia , disabilitas, ODGJ dan sakit lainya yang tidak memungkinkan untuk melakukan perekaman ktp el di kantor, silahkan mendaftar kan untuk layanan Gadjah Mada ( petugas datang kerumah untuk melakukan perekaman KTP EL) ke nomor 08125974787
|
Lihat |
Persyaratan Mengurus Pindah |
PINDAH DATANG
- Surat keterangan pindah dari daerah asal (SKPWNI yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal)
- KK asli yang ditumpangi (apabila menumpang KK)
- KTP-el daerah asal
- Fotokopi surat nikah bagi yang berstatus kawin
- Setelah Semua Persyaratan lengkapsilahkan dipoto dan dikirim ke Nomor Whatsapp Pelayanan 0811-3577-800
PINDAH KELUAR
- KK asli
- KTP asli
- Alamat lengkap daerah tujuan (Mengisi blangko permohonan pindah)
- Fotokopi surat nikah (bagi yang berstatus kawin)
- Setelah Semua Persyaratan lengkapsilahkan dipoto dan dikirim ke Nomor Whatsapp Pelayanan 0811-3577-800
|
Lihat |
Standar Pelayanan Dinas Dukcapil Kota Madiun |
Berikut adalah Link Standar Pelayanan Dinas Dukcapil Kota Madiun
Download
|
Lihat |